Wednesday, November 29, 2017

Jenis & Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi

Andree Setiawan
2EB21

A. Latar Belakang

     Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil. Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang jenis dan bentuk koperasi yang ada di Indonesia.

B. Pembahasan

  • Jenis-jenis Koperasi
Menurut PP No. 60 / thn 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi kerajinan / Industri
 f. Koperasi Simpan PinjamKoperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah:
  1. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran, adalah koperasi yang menyelanggarakan fungi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, dll.
Jenis koperasi menurut bidang usahanya:
  1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota  dapat membeli barang konsumsi dengan kualitas yang baik.
  2. Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota seacara teratur dan terus menerus untuk kemudian di pinjamkan kepada para anggota dengan dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah dan cepat serta tepat. Tujuannya agar anggota giat menyimpann sehingga membentuk modal sendiri.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
  4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
  5. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD) mempunyai beberpa fungsi, yaitu;
  • Pengkreditan
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari 
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
  • Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai ujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
  • Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60 / 1959

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Sesuai wilayah administrasi pemerintah

a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan Induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam Koperasi Primer; Koperasi Karyawan, Koperasi Pegawai Negeri, KUD.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Didirikan oleh dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam Koperasi Sekunder; Induk-induk Koperasi.

C. Kesimpulan

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yang mana didalamnya terdapat beberapa pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain.

Daftar Pustaka


  • ahim.staff.gunadarma.ac.id
  • yudilla.staff.gunadarma.ac.id
  • http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
  • http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
  • www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi

Tuesday, October 31, 2017

Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi

Andree Setiawan
2EB21

A. Latar Belakang

     Masyarakat merupakan sebuah organisasi yang merupakan kumpulan dari sejumlah individu yang tentunya memiliki visi dan misi yang sama dalam menjalani kehidupan, Sebelum terjun kedalam sebuah masyarakat. Koperasi adalah saka guru atau tiang utama penyangga ekonomi rakyat banyak. Saka guru akan kuat jika peran serta anggotanya benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif. 
     Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.

B. Pembahasan

  • Landasan Hukum Koperasi
     Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
  1. Landasan idiil Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
  2. Landasan Stuktural Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  3. Landasan Mental Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Susunan Organisasi Keanggotaan Koperasi
     Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. 

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah : 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. 
  3. Keputusan Rapat Anggota
A. Rapat Anggota
     Rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
B. Pengurus
     Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
     Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
  1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
  6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
  7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
  8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
  9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
  10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
  11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
  12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus:
  1. Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
  2. Fungsi sebagai penasihat
  3. Pengurus sebagai pengawas
  4. Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
C. Pengawas
     Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
     Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).

D. Pengelola (Manager)
     Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.


Kewajiban manager antara lain :
  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
  1. Melaksanakan tugas sehari – hari di bidang usaha.
  2. Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
  3. Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.

Manajer diperlukan bagi koperasi :

  1. Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
  2. Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
  3. Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

  • Sisa Hasil Usaha
     Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

     Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang disediakan bagi para anggotanya terdiri atas empat macam, sebagai berikut :
  1. Jasa modal adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka yang dijadikan sebagai modal koperasi.
  2. Jasa anggota adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi.
  3. SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 
  4. SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

C. Kesimpulan

     Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
     Landasan hukum Koperasi ada 3, yaitu:
~ Landasan Idiil
~ Landasan Struktural
~ Landasan Mental
     Struktur organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus, pengawas, dan  pengelola. Rapat anggota dalam struktur koperasi merupakan kekuasaan tertinggi yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
     Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan


Daftar Pustaka

Friday, October 6, 2017

Kondisi Koperasi Indonesia Sebagai Soko Guru

Kondisi Koperasi Indonesia Sebagai Soko Guru

Andree Setiawan
2EB21

A. Latar Belakang

     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu demi kepentingan bersama. Landasan koperasi adalah prinsip gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan dari dan untuk anggota.
     “Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilaratau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
     Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

B. Pembahasan

     Di Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia masih kurang maju jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu :
  1. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar.
  2. Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dengan koperasi di negara-negara maju dimana koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan satu sama lainnya sesuai dengan tujuan koperasi.
  3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi maupun maupun pinjaman. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui bahwa dalam koperasi, konsumen juga berarti pemilik dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol terhadap pengurus koperasi.
  4. Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
  5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat manja dan tidak mandiri.
     Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, men-dinamisasi sektor riil dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

     Adapun salah satu faktor utamanya adalah ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat,seperti faktor-faktor berikut ini :

  • Partisipasi Anggota Koperasi
     Partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dalam arti yang sebenarnya,fakta yang terjadi adalah anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap koperasi itu sendiri

  • Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi

     Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas ,dan mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar
  • Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia.
  • Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
  • Perhatian pemerintah
     Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.

C. Kesimpulan

     Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
  1. Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
  2. Para investor yang masih belum mempercayai kredibilitas dari koperasi.
  3. Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
  4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
  5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
  6. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
  7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
  8. Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang

Daftar Pustaka


Sunday, January 8, 2017

Teknink Analisis Meramalkan kas Perusahaan

Teknink Analisis Meramalkan kas Perusahaan
~ Andree Setiawan / 20216816 / IT-022234 ~


Pengertian
   Teknink Analisis Meramalkan kas Perusahaan Merupakan teknik untuk mengetahui keadaan sehat atau tidaknya kas pada perusahaan di masa mendatang ataupun sekarang.
Teknik ini digunakan untuk :
  •  Menilai apakah kinerja perusahaan sesuai dengan target umum perusahaan itu sendiri dan harapan investor
  • Mengestimasi dampak dari perubahaan operasi Estimasi Penjualan
  • Mengantisipasi kebutuhan pedanaan perusahaan dimasa depan
  • Menentukan rencana yang memaksimalkan nilai pemegang saham
1. Keuangan Perusahaan
   Informasi penting di perusahaan yang perlu diketahui oleh publik, antara lain laporan keuangan perusahaan. Pada saat ini pemaparan laporan keuangan perusahaan tahunan (annual report) yang disampaikan kepada publik baru berjalan di perusahaan yang sudah go public atau terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun Bursa Efek Surabaya (BES). Semakin tinggi tingkat keterbukaan atas laporan keuangan perusahaan maka seharusnya semakin rendah pula kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pemakai laporan keuangan dapat dibedakan menjadi beberapa pihak yaitu :
  1. Pihak internal (manajemen dan karyawan perusahaan)
  2. Pihak eksternal (pemegang saham, kreditor, pemerintah, pemasok, komsumen dan masyarakat umum lainnya)
Masing-masing pihak tersebut mempunyai kepentingan sendiri terhadap laporan keuangan perusahaan, sehingga terjadi pertentangan satu sama lain. menurut Jin dan Machofoedz (1998) pertentangn yang dapat terjadi antara pihak-pihak tersebut adalah :
  1. Manajemen berkeinginan meningkatkan kesejahteraannya sedangkan pemegang saham berkeinginan meningkatkan kekayaannya
  2. Manajemen berkeinginan memperoleh kredit sebesar mungkin dengan bunga rendah sedangkan kreditor hanya ingin memberi kredit sesuaidengan kemampuan perusahaan
  3. Manajemen berkeinginan membayar pajak sekecil mungkin sedangkan pemerintah ingin memungut pajak setinggi mungkin
2. Estimasi Penjualan

   Estimasi Penjualan yaitu merupakan ramalan unit dan nilai uang penjualan suatu perusahaan. Penyusunan perencanaan keuangan apabila disajikan dengan benar, maka informasi tersebut akan berguna bagi pihak manajemen perusahaan dalam rangka pengembangan usaha yang dilakukan. Apabila perencanaan keuangan dilakukan secara tepat maka pihak manajemen perusahaan mampu untuk berusaha secara maksimal dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

3. Estimasi Produksi

   Estimasi Produksi adalah anggaran penjualan yang disesuaikan terhadap perubahan persediaan.

4. Estimasi

   Estimasi adalah sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi , yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang , anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.
Ada 3 teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi,yaitu :
  • Keputusan profesional
  • Sejarah
  • Rumus – rumus
5. Upah Langsung
   Upah langsung merupakan upah yang diberikan secara langsung kepada pekerja.

6. Estimasi Fabrikase
   Estimasi Fabrikase merupakan estimasi yang menjelaskan tentang beban pabrikase.

7. Estimasi Harga Pokok Penjualan

   Ringkasan dari anggaran produksi dengan memperhatikan tingkat persediaan akhir. Data yang diperlukan :
   Data yang telah dihitung dalam anggaran produksi, anggaran bahan langsung, anggaran overhead dan anggaran tenaga langsung Keakuratan datanya dipengaruhi data dalam anggaran yang lain.
8. Estimasi Beban Penjualan
Estimasi Beban Penjualan adalah beban si penjual karena terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan atau si penjual oleh pihak-pihak tertentu.

9. Estimasi Beban Administrasi

   Beban administrasi perusahaan yang fokus dari kepentingan politik pada saat ini. Badan Penelitian Eim estimasi total biaya administrasi di sektor pekerjaan sementara.
Penyebab utama dari ukuran biaya administrasi di sektor pekerjaan sementara adalah :
  1. Tingginya jumlah pekerja pekerjaan sementara dan tingginya laju perubahan pada pekerja pekerjaan sementara (rata-rata tahunan: 1,3 juta pendaftaran, 1,1 juta penempatan dan 15,6 juta pembayaran remunerasi)
  2. Perubahan undang-undang banyak dan perubahan kecil yang menghadapi sektor pekerjaan sementara
  3. Penerapan sistem pembayaran remunerasi mingguan (bukan bulanan atau per 4 minggu), yang melekat pada penggunaan pekerja flex.
10. Estimasi Laba Rugi
   Estimasi Laba Rugi adalah suatu laporan yang sistematis tentang penghasilan, biaya, rugi laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan pada suatu periode tertentu, yaitu meliputi:
  • Laba merupakan kenaikan modal saham yang dimiliki oleh perusahaan yang berasal dari pendapatan operasional perusahaan.
  • Rugi yaitu merupakan penurunan modal saham yang diakibatkan dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pada suatu periode tertentu.
11. Estimasi Kas
   Estimasi Kas adalah laporan keuangan yang menunjukan berapa uang yang di punyai oleh perusahaan itu, karena dengan adanya kas perusahaan dapat mengetahui berapa jumlah uang atau kas yang ada, apakah perusahan tersebut memperoleh keuntungan atau kenaikan kas atau bahkan memeproleh penurunan kas. Atau secara lebih sederhana dapat dismpulkan estimasi kas merupakan kas bersih yang keluar dan masuk ke dalam suatu perusahaan.

Kesimpulan:
 Teknink Analisis Meramalkan kas Perusahaan Merupakan teknik untuk mengetahui keadaan sehat atau tidaknya kas pada perusahaan di masa mendatang ataupun sekarang.Pemakai laporan keuangan dapat dibedakan menjadi Pihak internal dan Pihak eksternal. Estimasi Penjualan yaitu merupakan ramalan unit dan nilai uang penjualan suatu perusahaan.  Estimasi adalah sebuah proses pengulangan. Estimasi Kas adalah laporan keuangan yang menunjukan berapa uang yang di punyai oleh perusahaan itu

Sumber :

Akuntansi dan Laporan Keuangan

Akuntansi dan Laporan Keuangan
~ Andree Setiawan / 20216816 / IT-022234 ~

1.Definisi akuntansi

Definisi akuntansi dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang yaitu:
1. Fungsi dan Kegunaan
Akuntansi merupakan aktivitas jasa yang berfungsi memberikan informasi kuantitatif mengenai kesatuan-kesatuan ekonomi terutama yang bersifat keuangan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan.
2. Proses Kegiatan
Akuntansi adalah seni mencatat, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan transaksi-ttransaksi kejadian yang sekurang-kurangnya atau sebagaian bersifat keuangan dengan cara menginterpretasikan hasil-hasilnya.

2.Fungsi akuntansi


Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan suatu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer/manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

3.Pihak-pihak yang berkepentingan

  • Para pemilik dan calon pemilik perusahaan
Para pemilik dan calon pemilik perusahaan berkepentingan untuk mengetahui perkembangan dan kondisi keuangan perusahaan. Kalau kalian jadi pemilik usaha pasti kalian mau tau dong perkembangan usaha kalian.
  • Para pengelola perusahaan
Para pengelola perusahaan ini adalah para manajer, jajaran direksi. Bagi pengelola perusahaan akuntansi digunakan untuk berbagai tujuan. Diantaranya informasi bagi manajemen sebagai bahan analisa dan interpretasi dalam melakukan evaluasi atas kegiatan dan pencapaian hasil yang direncanakan perusahaan.
  • Para pegawai/karyawan perusahaan
Para pegawai/karyawan perusahaan sebenarnya sangat berkepentingan untuk mendapatkan informasi keuangan perusahaan. Hal ini dihubungkan dengan hak-hak pegawai dalam bidang penggajian, gratifikasi ataupun bonus (jasa produksi) serta perangsang sosial lainnya dari perusahaan untuk tujuan kesejahteraan perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan pengabdian pegawai pada perusahaan. Wah, berarti sebagai pegawai kita juga perlu tahu nih laporan keuangannya perusahaan biar kita ga dibodoh-bodohin sama pemiliknya.
  • Para investor
Kalau kita mau invest dana tentunya kita bakalan nyari perusahaan yang kondisinya bonafid dong, iya kan? Nah, para investor luar yang bermaksud menginvestasikan modalnya ke dalam suatu perusahaan, untuk keamanan pelaksanaan investasinya harus terlebih dahulu mengetahui kemampuan perusahaan yang bersangkutan agar jangan sampai dananya terbuang sia-sia. Bukannya untung, malah buntung.
  • Para kreditor
Para kreditor seperti bank pemberi kredit sangat memerlukan laporan keuangan perusahaan yang akan diberikan kredit untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan penetapan pemberian kredit. Sama seperti investor, para kreditor juga cuma mau memberikan dananya pada perusahaan yang bonafid.
  • Pemerintah
Pemerintah sangat berkepentingan dalam menilai maju mundurnya perusahaan yang ada di negaranya, misalnya saja untuk menentukan kebijaksanaan sumber penerimaan negara dari sektor pajak atau menentukan kebijaksanaan lain yang berkaitan dengan pemberian fasilitas tertentu dari pemerintah.
  • Rekanan perusahaan
Yang dimaksud dengan rekanan perusahaan di sini ialah perusahaan-perusahaan lain yang diajak kerja sama dalam suatu kegiatan atau proyek-proyek pekerjaan tertentu yang sifatnya bekerja sama untuk saling mendukung dalam penyelesaian kegiatan yang digarap bersama.


4.Prinsip akuntansi

Dalam “Prinssip Akuntansi Indonesia” yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan maksud laporan akuntansi antara lain : (telah diperbaharui dengan Standar Akuntansi Keuangan namun prinsip dasarnya adalah sama).

Perusahaan terpisah dengan pemilik dan perusahaan lainnya, maksudnya akuntansi membedakan asset yang menjadi asset perusahaan dan asset milik pribadi pemilik.
Memenuhi keperluan, yaitu informasi yang dihasilkan akuntansi mempunyai tujuan yang jelas. Tidak asal dibuat. Hal ini menyebabkan sistem akuntansi suatu perusahaan tidak sama dengan sistem akuntansi perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan mempunyai kebutuhan berbeda sesuai dengan pengaruh lingkungannya.

Memberikan informasi keuangan secara kwantitatif mengenai perusahaan tertentu agar pemakai/manajemen dapat mengambil keputusan ekonomi Memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya sehingga membantu pemakai/manajemen dalam menaksir kemampuan perusahaan memperoleh laba. Menyajikan informasi mengenai perubahan-perubahan harta dan kewajiban serta informasi lainnya yang diperlukan Bermutu,Relevan, Jelas dan dapat dimengerti, Dapat diuji, Dapat dibandingkan, Lengkap, Netral


5.Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Selain itu laporan keuangan diartikan sebagai ringkasan dari proses akutansi selama tahun buku yang bersangkutan yang digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap data atau aktivitas perusahaan tersebut.

6. Bentuk Neraca
Neraca dapat disusun dalam dua bentuk: yaitu bentuk skontro dan bentuk staffel. Bentuk skontro, artinya menyusun harta pada sisi kiri dan utang pada sisi kanan atau sebelahmenyebelah. Sedangkan bentuk staffel sering disebut dengan bentuk laporan, yaitu menempatkan harta pada bagian atas neraca dan utang dengan modal di bagian bawahnya. 

Perbedaan neraca bentuk staffel dengan skontro adalah bentuk staffel disusun secara vertikal. Harta pada bagian atas dan utang dengan modal pada bagian bawah. Sedangkan bentuk skontro, harta (aktiva) pada sisi kiri, utang dan modal pada sisi kanan.

7. Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

BENTUK LAPORAN LABA RUGI
Format atau bentuk laporan laba rugi dapat disajikan dalam 2 bentuk, yaitu :

SINGLE STEPYaitu bentuk laporan yang disusun dengan menggabungkan semua penghasilan menjadi suatu kelompok dan semua biaya dalam satu kelompok lainnya yang terjadi dalam suatu periode. Sehingga untuk menghitung laba rugi bersih hannya memerlukan satu langkah yaitu mengurangkan total penghasilan dengan total biaya. Selisih positif antara kelompok penghasilan dengan biaya disebut dengan istilah penghasilan bersih atau laba, sedangkan jika selisih tsb negative disebut dengan rugi.

MULTIPLE STEPYaitu bentuk laporan yang disusun secara bertahap penghasilan dan beban disajikan sesuai dengan uturan aktivitas yaitu kegiatan usaha diluar usaha dan luar biasa

8. Tujuan Laporan Keuangan

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Kesimpulan:

Akuntansi adalah seni mencatat, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan transaksi-ttransaksi kejadian yang sekurang-kurangnya atau sebagaian bersifat keuangan dengan cara menginterpretasikan hasil-hasilnya.Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan suatu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya.Perusahaan terpisah dengan pemilik dan perusahaan lainnya, maksudnya akuntansi membedakan asset yang menjadi asset perusahaan dan asset milik pribadi pemilik
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.Neraca dapat disusun dalam dua bentuk: yaitu bentuk skontro dan bentuk staffel.

Sumber:



  • duniabaca.com
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan
  • http://myaccblog.blogspot.com/2010/07/pihak-pihak-yang-berkepentingan-dengan.html
  • http://www.slideshare.net/ahmadfuadi/teori-akuntansi-presentation
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/bentuk-neraca/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba_rugi
  • http://ilmumanajemen.wordpress.com/2008/03/24/laporan-rugi-laba/
  • http://organisasi.org/pengertian_dan_penjelasan_dasar_akuntansi_definisi_arti_fungsi_dan_kegunaan_belajar_ilmu_akutansi_accounting

Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia
~ Andree Setiawan / 20216816 / IT-022234 ~

A. PENGERTIAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

   Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah
pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
   Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department. 


Menurut A.F. Stoner
"manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya."
  Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain sistem perencanaan,
penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya
manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara
langsung sumber daya manusianya.

Berikut ini adalah pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli:

1. Menurut Melayu SP. Hasibuan.
   MSDM adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.

2. Menurut Henry Simamora
   MSDM adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja.
   MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan
personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.

3. Menurut Achmad S. Rucky

   MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan,
pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara efektif
untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal oleh organisasi
tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.

4. Menurut Mutiara S. Panggabean 

   MSDM adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan
pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang sumber
daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi
pekerja.
   Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja
meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan
pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.

   Dengan definisi di atas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian
pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan,
karyawan dan masyarakat.Unsur manajemen Tool of management), biasa dikenal Market/
marketing, pasar

B. Model Manajemen Sumber Daya Manusia

   Di dalam memahami berbagai permasalahan pada manajelen sumber daya manusia
dan sekaligus dapat menentukan cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu model-
model yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model yang biasa
digunakan oleh perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam perkembangan model-
model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi serta tuntutannya.
Untuk menyusun berbagai aktifitas manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model
manajemen sumber daya manusia yaitu:

  • Model Klerikal
   Dalam model ini fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas rutin. Fungsi departemen sumber daya manusia menangani kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi berbagai peraturan dan melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
  • Model Hukum
   Dalam model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di bidang hukum. Aspek hukum memiliki sejarah panjang yang berawal dari hubungan perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering bertentangan antara manajer dengan karyawan. 
  • Model Finansial
  Aspek pinansial manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang karena para manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar dari sumber daya manusia ini meliputi biaya kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini merupakan penyebab utama mengapa para manajer sumber daya manusia semakin meningkat.

  • Model Manjerial
  Model manajerial ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya manusia memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia. 
   Departemen sumber daya manusia melatih manajer lini dalam keahlian yang diperlukanmuntuk menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti pengangkatan, evaluasi kinerja dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih senang berinteraksi dengan manajer mereka sendiri disbanding dengan pegawai staf, maka beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan manajer lini untuk berperan sebagai pelatih dan fasilitator.
  • Model Humanistik
   Ide sentral dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk untuk mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya manusia di dalam organisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami individu karyawan dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir. Model ini menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan pengembangan karyawan mereka.
  • Model Ilmu Perilaku
Model ini menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah pendekatan sains terhadap perilaku manusia dapa diterpkan pada hampir semua permasalahan sumber daya manusia bidang sumber daya manusias yang didasarkan pada prinsip sains meliputi teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan tujuan pelatihan serta manajemen karir.

1.Macam-macam sumber daya manusia

   Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.

Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Manusia sebagai sumber daya fisik
   Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
  • Manusia sebagai sumber daya mental:
   Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.


2.Perkembangan sumber daya manusia

   Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan.  Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.

3 Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi


sumber tenaga kerja manfaatnya :

  • sumber intren
  • menggunakan jasa karyawan atu pegawai lama
  • melalui lembaga-lembaga pendidikan
  • mengambil dari perusahaan lain
  • mencari langsung ketempat sumber tenaga kerja
  • melalui advertansi
  • memanfaatkan kantor tenaga kerja.

kompensasi adalah imbalan jasa yang di berikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan gaji.

4.Hubungan perburuhan
   Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
   Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja

5. Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja
   Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. 
Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
6.perserikatan saat ini.


Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.

7. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer

Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.


8. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja

Kesimpulan:
 Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah
pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. kompensasi adalah imbalan jasa yang di berikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan gaji.

Sumber:
  • http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
  • http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
  • http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
  • http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
  • ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
  • http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html
  • http://manaje-men.com/unsur.manajemen.html
  • http://www.anneahira.com/artikel-umum/manajemen-sdm.htm
  • http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html