Jenis dan Bentuk Koperasi
Andree Setiawan
2EB21
A. Latar Belakang
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil. Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang jenis dan bentuk koperasi yang ada di Indonesia.
B. Pembahasan
- Jenis-jenis Koperasi
Menurut PP No. 60 / thn 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan PinjamKoperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah:
- Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran, adalah koperasi yang menyelanggarakan fungi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, dll.
Jenis koperasi menurut bidang usahanya:
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang konsumsi dengan kualitas yang baik.
- Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota seacara teratur dan terus menerus untuk kemudian di pinjamkan kepada para anggota dengan dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah dan cepat serta tepat. Tujuannya agar anggota giat menyimpann sehingga membentuk modal sendiri.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
- Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD) mempunyai beberpa fungsi, yaitu;
- Pengkreditan
- Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
- Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan kepada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai ujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
koperasi yang sejenis dan setingkat.
- Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 / 1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai wilayah administrasi pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
d. Di ibu
kota di tumbuhkan Induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam Koperasi Primer; Koperasi
Karyawan, Koperasi Pegawai Negeri, KUD.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Didirikan oleh dan beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam Koperasi Sekunder;
Induk-induk Koperasi.
C. Kesimpulan
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yang mana didalamnya terdapat beberapa pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain.
Daftar Pustaka
- ahim.staff.gunadarma.ac.id
- yudilla.staff.gunadarma.ac.id
- http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
- http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
- www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi