Organisasi Koperasi
Andree Setiawan
2EB21
A. Latar Belakang
Masyarakat merupakan sebuah organisasi yang merupakan kumpulan dari sejumlah individu yang tentunya memiliki visi dan misi yang sama dalam menjalani kehidupan, Sebelum terjun kedalam sebuah masyarakat. Koperasi adalah saka guru atau tiang utama penyangga ekonomi rakyat banyak. Saka guru akan kuat jika peran serta anggotanya benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
B. Pembahasan
- Landasan Hukum Koperasi
Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
- Landasan idiil Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
- Landasan Stuktural Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Landasan Mental Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Susunan Organisasi Keanggotaan Koperasi
Organisasi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan
fungsi organisasai koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Keputusan Rapat Anggota
A. Rapat Anggota
Rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam
forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota
Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
- Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota
dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat
menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha
sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam
pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh
wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.. Pengurus berkewajiban
melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota
koperasi.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
- Mendelegasikan tugas kepada manajer
- Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
- Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
- Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
- Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus:
- Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
- Fungsi sebagai penasihat
- Pengurus sebagai pengawas
- Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).
D. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
- Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
- Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
- Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
- Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
- Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
- Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
- Melaksanakan tugas sehari – hari di bidang usaha.
- Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
- Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
- Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
- Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
- Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
- Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil
usaha (SHU) koperasi yang disediakan bagi para anggotanya terdiri atas empat macam, sebagai berikut :
- Jasa modal adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka yang dijadikan sebagai modal koperasi.
- Jasa anggota adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi.
- SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
C. Kesimpulan
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Landasan hukum Koperasi ada 3, yaitu:
Landasan hukum Koperasi ada 3, yaitu:
~ Landasan Idiil
~ Landasan Struktural
~ Landasan Mental
~ Landasan Struktural
~ Landasan Mental
Struktur organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Rapat anggota dalam struktur koperasi merupakan kekuasaan tertinggi yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan