Alfi
Akhdan Rafif (20216549)
Andree
Setiawan (20216816)
Hastika
Aulia Firdhausya (27216973)
Muhammad
Afrizal R. A. (24216681)
Rani
Rahmawati (26216079)
I.
Hukum
Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia
belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)
Untuk golongan warga negara Indonesia asli
berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b)
Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina
berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi
(S.1917 No. 129).
c)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai
hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya
sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya
diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun
dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian
yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
II.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh
karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena
adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama ”Code Civil des Francois"
yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum.
Akhirnya pada
jaman Autklarung (Jaman baru sekitar
abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama ”Code de Commerce". Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan ”Wetboek
Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku
di Belanda (Nederland).
Oleh karena
perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek)
dan WVK (Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun
1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
III.
Pengertian
& Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil
yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1. Faktor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Faktor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal
163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) :
hukum adat
3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum
masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal
dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian
yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum
kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
IV.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Apabila dilihat dari
sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.
Sistematika hukum perdata menurut undang –
undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang
hukum perdata yang terdiri :
Buku I : tentang orang yang mengatur
hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur
hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku III : Tentang perikatan yang
mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan
kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap
hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika
hukum perdata material terdiri :
•
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang
perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur
tentang hal – hal diri seseorang.
•
Hukum tentang keluarga /hukum keluarga :
mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum
yang timbul di perkawinan.
•
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda
: mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak
mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda.
•
Hukum Waris(erfrecht) : memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
Sumber:
http://sabrinadea11.blogspot.com/2015/03/hukum-perdata.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html?m=1
https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment