Wednesday, March 14, 2018

Pengertian hukum dan hukum ekonomi


Alfi Akhdan Rafif                  (20216549)
Andree Setiawan                    (20216816)
Hastika Aulia Firdhausya     (27216973)
Muhammad Afrizal R. A.     (24216681)
Rani Rahmawati                    (26216079)


Latar Belakang

Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.


Pembahasan

Pengertian Hukum

1.      Pengertian hukum secara umum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Ada pula yang mengatakan bahwa, Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

2.      Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
a.       Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b.      Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c.       Patokan (kaidah, ketentuan).
d.      Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

3.      Pengertian hukum menurut para ahli
a)      Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut
b)      Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c)      Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d)     Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e)      Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.

Tujuan Hukum

            Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

            Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :

1.      Prof. Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;

2.      Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;

3.      Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.


Sumber-Sumber Hukum

         Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.

          Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :

1.      Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif

2.      Sumber-sumber Hukum Formiil :

a)      Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
b)      Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
c)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
d)     Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
e)      Doktrin adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law), hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak terulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. 
Unsur-unsur kodifikasi adalah:
·         Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
·         Sistematis
·         Lengkap 
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
·         Kepastian hukum
·         Penyederhanaan hukum
·         Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum di Indonesia :
·         Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
·         Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
·         Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
·         Kitab Undang-undang Hukum acara pidana (KUHAP)
KAEDAH/NORMA HUKUM
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


a.      Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
b.      Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

a)      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

b)      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

Kesimpulan

Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam kegiatan perekonomian di suatu negara. Bagaimana mestinya hukum itu akan melindungi segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan lancar.
Demikian juga Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan atau mengembakan ekonomi di Indonesia secara nasional.


Sumber










Wednesday, November 29, 2017

Jenis & Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi

Andree Setiawan
2EB21

A. Latar Belakang

     Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil. Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang jenis dan bentuk koperasi yang ada di Indonesia.

B. Pembahasan

  • Jenis-jenis Koperasi
Menurut PP No. 60 / thn 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi kerajinan / Industri
 f. Koperasi Simpan PinjamKoperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah:
  1. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran, adalah koperasi yang menyelanggarakan fungi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, dll.
Jenis koperasi menurut bidang usahanya:
  1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota  dapat membeli barang konsumsi dengan kualitas yang baik.
  2. Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota seacara teratur dan terus menerus untuk kemudian di pinjamkan kepada para anggota dengan dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah dan cepat serta tepat. Tujuannya agar anggota giat menyimpann sehingga membentuk modal sendiri.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
  4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
  5. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD) mempunyai beberpa fungsi, yaitu;
  • Pengkreditan
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari 
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
  • Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai ujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
  • Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60 / 1959

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Sesuai wilayah administrasi pemerintah

a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan Induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam Koperasi Primer; Koperasi Karyawan, Koperasi Pegawai Negeri, KUD.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Didirikan oleh dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam Koperasi Sekunder; Induk-induk Koperasi.

C. Kesimpulan

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yang mana didalamnya terdapat beberapa pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain.

Daftar Pustaka


  • ahim.staff.gunadarma.ac.id
  • yudilla.staff.gunadarma.ac.id
  • http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
  • http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
  • www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi

Tuesday, October 31, 2017

Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi

Andree Setiawan
2EB21

A. Latar Belakang

     Masyarakat merupakan sebuah organisasi yang merupakan kumpulan dari sejumlah individu yang tentunya memiliki visi dan misi yang sama dalam menjalani kehidupan, Sebelum terjun kedalam sebuah masyarakat. Koperasi adalah saka guru atau tiang utama penyangga ekonomi rakyat banyak. Saka guru akan kuat jika peran serta anggotanya benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif. 
     Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.

B. Pembahasan

  • Landasan Hukum Koperasi
     Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
  1. Landasan idiil Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
  2. Landasan Stuktural Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  3. Landasan Mental Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Susunan Organisasi Keanggotaan Koperasi
     Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. 

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah : 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. 
  3. Keputusan Rapat Anggota
A. Rapat Anggota
     Rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
B. Pengurus
     Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
     Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
  1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
  6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
  7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
  8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
  9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
  10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
  11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
  12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus:
  1. Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
  2. Fungsi sebagai penasihat
  3. Pengurus sebagai pengawas
  4. Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
C. Pengawas
     Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
     Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).

D. Pengelola (Manager)
     Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.


Kewajiban manager antara lain :
  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
  1. Melaksanakan tugas sehari – hari di bidang usaha.
  2. Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
  3. Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.

Manajer diperlukan bagi koperasi :

  1. Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
  2. Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
  3. Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

  • Sisa Hasil Usaha
     Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

     Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang disediakan bagi para anggotanya terdiri atas empat macam, sebagai berikut :
  1. Jasa modal adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka yang dijadikan sebagai modal koperasi.
  2. Jasa anggota adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi.
  3. SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 
  4. SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

C. Kesimpulan

     Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
     Landasan hukum Koperasi ada 3, yaitu:
~ Landasan Idiil
~ Landasan Struktural
~ Landasan Mental
     Struktur organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus, pengawas, dan  pengelola. Rapat anggota dalam struktur koperasi merupakan kekuasaan tertinggi yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
     Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan


Daftar Pustaka