ini goals saya untuk 5 tahun kedepan.
1. lulus tepat waktu tahun 2020 dengan ipk diatas 3.3
- untuk itu saya perlu menuntaskan sks yang ada
- memperbaiki nilai yang mssih kurang
- menyelesaikan PI di semester ini
2. bekerja sebagai tax consultant/ sesuatu yang berhubungan dengan pajak
- mencari pekerjaan melalui linkedin atau informasi dari relasi
- memperdalam ilmu perpajakan
- mengikuti workshop/kursus brevet
3. memiliki saham UNVR
- menabung dikarenakan harganya yang mahal
- memantau harga UNVR
- berdoa
sekian.
Friday, January 18, 2019
Wednesday, December 26, 2018
Application Letter
INGGRIS BISNIS
Andree Setiawan - 3EB21
(20216816)
What is a Job Application Letter? A letter of application, also known as a cover letter, is a document sent with your resume to provide additional information about your skills and experience. The letter of application is intended to provide detailed information on why you are are a qualified candidate for the job.
here's the example for application letter:
Wednesday, November 14, 2018
Curriculum Vitae
INGGRIS BISNIS
Andree Setiawan - 3EB21
(20216816)
A curriculum vitae is a document used to list one's
qualifications and apply for employment. It works in much the same way as a
resume and provides detailed information about an individual's educational and
work history. Often called a CV for short, it is much more comprehensive than
the typical resume and therefore can be much longer.
There is no limit to how long, but a CV must include only
information that is needed to illustrate your academic and professional
experience. A lengthy CV isn't any better than a short one if it contains fluff
or irrelevant data.
example:
- Creative CV
- Formal CV
Wednesday, October 17, 2018
VIDEO ASSSINGMENT ABOUT JOB INTERVIEW
INGGRIS BISNIS
Andree Setiawan - 3EB21
(20216816)
the simple present tense usually describe about fact, habbit, or opinion. for example we have add a few dialogs in our video.
Andree: "hello guys, welcome to my channel. Today im going to vlog about my job interview, do you want to know how fun it is?"
"Hello guys..."
"Oh no"
"I think they reject me."
#2 TEASING
Kevin: "okay, please introduce yourself?;
Andree: "My name is Andree Setiawan. I live in Bekasi, and btw are you the bottom of my laptop?"
Rani:"Why?"
Andree: "cause you are hot."
Kevin: "PLEASE GET OUT!"
#3 WRONG COSTUME
Andree: "........"
Kevin: "......"
#4 NOISY AND PHONE
Andre: Good Morning
Kevin: Please have a seat.
Alfi: Please introduce yourself?
Andree: hangup his phone "wait.."
#5 OFFENDED
Andre: Good Morning
Alfi: Good Morning
Kevin: Good Morning, please have a seat.
Andree: Thankyou
Alfi: please introduce yourself?
Andree: "My name is Andree Setiawan, you can call me Andree. I graduated from" Gunadarma University.
Kevin: "Do you have many experience before?"
Andree: "experience? Do you mean experience? I dont have any experience! thats why i should join this company! Do you Understand? Do you understand?"
Alfi: "GET OUTT!!!!"
#6 LATE
Andre:"Excuse me,sir"
Alfi: "Sorry, What are you doing?"
Andree: "sorry im late, i want to interview to this company. And i've already bring the document for the interview."
Kevin: "what time is it? The interview has finish."
#7 WEIRD
Kevin: "Sorry sir. Good morning"
Alfi: "Can i help you?"
Kevin: "haii"
Alfi: haii
Kevin: "i want to apply my cv to this company"
Alfi: "may i see ur cv?"
#8 SLEEPY
Alfi: yawn "good morning."
Kevin; "yes, good morning.Please have a seat."
"So, please introduce yourself?"
Alfi: yawn "my name is Alfi Akhdan Rafif"
Kevin: "are you sleepy?" "Heyyy!! Wake up sir!"
Friday, June 22, 2018
Hukum perikatan
Alfi
Akhdan Rafif (20216549)
Andree
Setiawan (20216816)
Hastika
Aulia Firdhausya (27216973)
Muhammad
Afrizal R. A. (24216681)
Rani
Rahmawati (26216079)
DASAR HUKUM
PERIKATAN
I.
Pengertian
Hukum Perikatan Menurut Para Ahli
·
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah suatu
hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas
dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki
kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
·
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan
itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap
menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu.
Pengertian Hukum Perikatan Secara Umum
Oleh karena
terdapat perbedaan dalam pengertian perikatan menurut para ahli, maka
diperlukan suatu pengertian yang bersifat umum, yang dapat dijadikan sebagai
pedoman atau pegangan dalam mengartikan hukum perkatan.
Hukum perikatan
adalah Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang
memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak
yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan
tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur)
sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang
(debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan
prestasi.
II.
Dasar
Hukum Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (
perjanjian )
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1.
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
2.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) :
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
III.
Asas-asas
Dalam Hukum Perjanjian
a)
Asas Kebebasan Berkontrak yaitu adanya kebebasan
seluas-luas nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk meng
adakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum Penegasan mengenai adanya
kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata,
yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan
tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu
undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang
dibuat secara sah”.
b)
Asas Konsensualisme yaitu perjanjian itu lahir
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok
dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Ini termuat dalam pasal 1320
KUHPerdata Untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat : Sepakat mereka
yang mengikatkan diri, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal
tertentu dan Suatu sebab yang halal “.
c)
Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan
bahwa seseorang yag akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk
kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1315 dan 1340
KUHPerdata yaitu :
·
Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang
tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”
·
Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku
antara para pihak yang membuatnya.”
d)
Asas iktikad baik (geode trouw) merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak Kreditur
dan Debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. Asas iktikad baik
terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak.
Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata
dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat
dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian
tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
e)
Asas
Kepribadian (Personality)Asas
kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan
dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt. Pasal 1315 KUHPdt
menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau
perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa
untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan
dirinya sendiri.
IV.
Hapusnya
Perikatan
Pasal 1381 secara
tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·
Pembayaran.
·
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi)
·
Pembaharuan utang (novasi).
·
Perjumpaan utang atau kompensasi.
·
Percampuran utang (konfusio).
·
Pembebasan utang.
·
Musnahnya barang terutang.
·
Batal/ pembatalan.
·
Berlakunya suatu syarat batal.
·
Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Perikatan itu bisa
hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada
10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.
Pembaharuan utang (inovatie)Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya
sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang
ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.
Perjumpaan utang (kompensasi) Kompensasi adalah
salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua
orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi
terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana
utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang
ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan
menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.
Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu
kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan
utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk
terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang
pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi
dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.
Musnahnya barang yang terutang
5.
Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan.Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok,
yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.
Kedaluwarsa Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan
dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut
diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu
barang
- lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau
dibebaskan dari tuntutan
Adapun syarat-syarat
dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
•
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak
yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang
pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
•
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk
membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum,
yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
•
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal
tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis,
jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban
tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para
pihak.
•
Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal,
artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan
oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Sumber:
https://komparisi.id/pengertian-dasar-hukum-perikatan/
http://www.npslawoffice.com/asas-asas-perikatan/
https://www.google.co.id/amp/s/hestypermataputri.wordpress.com/2016/03/22/bab-4-hukum-perikatan/amp/
http://destiyaalanda.blogspot.com/2015/04/dasar-hukum-perikatan.html
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Alfi
Akhdan Rafif (20216549)
Andree
Setiawan (20216816)
Hastika
Aulia Firdhausya (27216973)
Muhammad
Afrizal R. A. (24216681)
Rani
Rahmawati (26216079)
I.
Hukum
Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia
belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)
Untuk golongan warga negara Indonesia asli
berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b)
Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina
berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi
(S.1917 No. 129).
c)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai
hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya
sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya
diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun
dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian
yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
II.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh
karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena
adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama ”Code Civil des Francois"
yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum.
Akhirnya pada
jaman Autklarung (Jaman baru sekitar
abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama ”Code de Commerce". Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan ”Wetboek
Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku
di Belanda (Nederland).
Oleh karena
perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek)
dan WVK (Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun
1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
III.
Pengertian
& Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil
yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1. Faktor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Faktor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal
163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) :
hukum adat
3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum
masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal
dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian
yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum
kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
IV.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Apabila dilihat dari
sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.
Sistematika hukum perdata menurut undang –
undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang
hukum perdata yang terdiri :
Buku I : tentang orang yang mengatur
hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur
hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku III : Tentang perikatan yang
mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan
kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap
hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika
hukum perdata material terdiri :
•
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang
perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur
tentang hal – hal diri seseorang.
•
Hukum tentang keluarga /hukum keluarga :
mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum
yang timbul di perkawinan.
•
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda
: mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak
mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda.
•
Hukum Waris(erfrecht) : memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
Sumber:
http://sabrinadea11.blogspot.com/2015/03/hukum-perdata.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html?m=1
https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
Wednesday, March 14, 2018
Pengertian hukum dan hukum ekonomi
Alfi Akhdan
Rafif (20216549)
Andree Setiawan (20216816)
Hastika Aulia Firdhausya (27216973)
Muhammad
Afrizal R. A. (24216681)
Rani Rahmawati (26216079)
Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu
dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan
sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan
barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum
Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan
Pengertian Hukum
1.
Pengertian hukum secara umum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Ada pula yang mengatakan bahwa, Hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2.
Pengertian hukum menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia
a.
Peraturan atau adat, yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b.
Undang-undang, peraturan dan sebagainya
untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c.
Patokan (kaidah, ketentuan).
d.
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan
oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
3.
Pengertian hukum menurut para ahli
a)
Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang
salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu
secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila
terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut
b)
Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik
serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c)
Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi
yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d)
Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
e)
Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Tujuan
Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari
para ahli :
1.
Prof. Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula;
2.
Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn : Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1.
Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2.
Sumber-sumber Hukum Formiil :
a)
Undang-Undang ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
b)
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi
hukum di daerah tersebut
c)
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
d)
Traktat ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
e)
Doktrin adalah pendapat atau
pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat
menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law), hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak terulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi adalah:
·
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya
hukum perdata)
·
Sistematis
·
Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
·
Kepastian hukum
·
Penyederhanaan hukum
·
Kesatuan hukum
Contoh
kodifikasi hukum di Indonesia :
·
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
·
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
·
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
·
Kitab Undang-undang Hukum acara pidana
(KUHAP)
KAEDAH/NORMA HUKUM
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Karena ada kaidah
hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah
sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1.
hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara
hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan
sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh
negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a.
Pengertian
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
b. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a)
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
b)
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Kesimpulan
Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam kegiatan
perekonomian di suatu negara. Bagaimana mestinya hukum itu akan melindungi
segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan lancar.
Demikian
juga Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan atau
mengembakan ekonomi di Indonesia secara nasional.
Sumber
Subscribe to:
Comments (Atom)


