Sunday, June 30, 2019

Cilacap

Cilacap

    My last holiday was a five-day trip to Cilacap in the Center Java. It's been a long time since my last visit to that city. I know Cilacap well because it's my mother hometown. She had an amaziing childhood there. Instead of staying in hotel, i stayed with my grandfather. It was so much fun. I wanted to stay there a little longer. It has changed a lot and looks more modern.

    We did some touristy things too. We walked up beautiful 'Teluk Penyu' Beach and walk around it. And the most important is looked for culinary journey. I loved seeing all the different foods. I was really happy to find my favourite dish. It named was 'Sate Maranggi'. If you around here, don't forget to stop by and buy some of the dish. This is my story.

Tuesday, April 9, 2019

tenses

inggris bisnis 2


‘Shazam!’ Solidifies a Superhero Turnaround at Warner Bros.


LOS ANGELES — Warner Bros. has finally earned back the benefit of the doubt when it comes to its all-important superhero movies: “Shazam!” (present perfect)became the studio’s third nonsequel comic-book hit in a row over the weekend, arriving to applause from critics and stout ticket sales of nearly $156 million worldwide.(simple present)
“We really want these movies to stand on their own, with filmmakers best suited to the characters,”(simple present) Toby Emmerich, chairman of the Warner Bros. Pictures Group, said by phone on Sunday morning.(simple past) “We’re all feeling deservedly really good.”
“Shazam!” was the No. 1 movie in North America, collecting $53.5 million over the weekend, according to Comscore, which compiles box-office data.(past continousPaid previews in partnership with Fandango in late March, designed to prompt positive chatter online, added $3.33 million.(simple past) “Shazam!” also had a solid start in countries like Mexico and Russia.(simple present)
Second place at the domestic box office went to a remake of “Pet Sematary” (Paramount), based on the novel by Stephen King. It took in an estimated $25 million.(simple past) Disney’s big-budget “Dumbo” trundled along in third place, selling $18.2 million in tickets, for a sad two-week total of $76.3 million.(simple past)
                                                                                                              

Friday, January 18, 2019

Goals 5 Tahun kedepan

ini goals saya untuk 5 tahun kedepan.

1. lulus tepat waktu tahun 2020 dengan ipk diatas 3.3
- untuk itu saya perlu menuntaskan sks yang ada
- memperbaiki nilai yang mssih kurang
- menyelesaikan PI di semester ini

2. bekerja sebagai tax consultant/ sesuatu yang berhubungan dengan pajak
- mencari pekerjaan melalui linkedin atau informasi dari relasi
- memperdalam ilmu perpajakan
- mengikuti workshop/kursus brevet

3. memiliki saham UNVR
- menabung dikarenakan harganya yang mahal
- memantau harga UNVR
- berdoa

sekian.

Wednesday, December 26, 2018

Application Letter

INGGRIS BISNIS

Andree Setiawan - 3EB21
(20216816)


What is a Job Application Letter? A letter of application, also known as a cover letter, is a document sent with your resume to provide additional information about your skills and experience. The letter of application is intended to provide detailed information on why you are are a qualified candidate for the job.

here's the example for application letter:

Wednesday, November 14, 2018

Curriculum Vitae

INGGRIS BISNIS

Andree Setiawan - 3EB21
(20216816)


A curriculum vitae is a document used to list one's qualifications and apply for employment. It works in much the same way as a resume and provides detailed information about an individual's educational and work history. Often called a CV for short, it is much more comprehensive than the typical resume and therefore can be much longer.
There is no limit to how long, but a CV must include only information that is needed to illustrate your academic and professional experience. A lengthy CV isn't any better than a short one if it contains fluff or irrelevant data.

example:

  • Creative CV

  • Formal CV



Wednesday, October 17, 2018

VIDEO ASSSINGMENT ABOUT JOB INTERVIEW

INGGRIS BISNIS

Andree Setiawan - 3EB21
(20216816)


The simple present is a verb tense with two main uses. We use the simple present tense when an action is happening right now, or when it happens regularly (or unceasingly, which is why it’s sometimes called present indefinite). Depending on the person, the simple present tense is formed by using the root form or by adding ‑s or ‑es to the end. the simple formula for simple present tense is: Subject + Verb1 + -s/-es

the simple present tense usually describe about fact, habbit, or opinion. for example we have add a few dialogs in our video.

#1 VLOGGING
Andree: "hello guys, welcome to my channel. Today im going to vlog about my job interview, do you want to know how fun it is?"
"Hello guys..."
"Oh no"
"I think they reject me."

#2 TEASING
Kevin: "okay, please introduce yourself?;
Andree: "My name is Andree Setiawan. I live in Bekasi, and btw are you the bottom of my laptop?"
Rani:"Why?"
Andree: "cause you are hot."
Kevin: "PLEASE GET OUT!"

#3 WRONG COSTUME
Andree: "........"
Kevin: "......"

#4 NOISY AND PHONE
Andre: Good Morning
Kevin: Please have a seat.
Alfi: Please introduce yourself?
Andree: hangup his phone "wait.."

#5 OFFENDED
Andre: Good Morning
Alfi: Good Morning
Kevin: Good Morning, please have a seat.
Andree: Thankyou
Alfi: please introduce yourself?
Andree: "My name is Andree Setiawan, you can call me Andree. I graduated from" Gunadarma University.
Kevin: "Do you have many experience before?"
Andree: "experience? Do you mean experience? I dont have any experience! thats why i should join this company! Do you Understand? Do you understand?"
Alfi: "GET OUTT!!!!"

#6 LATE
Andre:"Excuse me,sir"
Alfi: "Sorry, What are you doing?"
Andree: "sorry im late, i want to interview to this company. And i've already bring the document for the interview."
Kevin: "what time is it? The interview has finish."

#7 WEIRD
Kevin: "Sorry sir. Good morning"
Alfi: "Can i help you?"
Kevin: "haii"
Alfi: haii
Kevin: "i want to apply my cv to this company"
Alfi: "may i see ur cv?"

#8 SLEEPY
Alfi: yawn "good morning."
Kevin; "yes, good morning.Please have a seat."
"So, please introduce yourself?"
Alfi: yawn "my name is Alfi Akhdan Rafif"
Kevin: "are you sleepy?" "Heyyy!! Wake up sir!"

Friday, June 22, 2018

Hukum perikatan


Alfi Akhdan Rafif                             (20216549)
Andree Setiawan                             (20216816)
Hastika Aulia Firdhausya              (27216973)
Muhammad Afrizal R. A.               (24216681)
Rani Rahmawati                               (26216079)

DASAR HUKUM PERIKATAN
        I.            Pengertian Hukum Perikatan Menurut Para Ahli
·         Hukum perikatan menurut Pitlo adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
·         Hukum perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Pengertian Hukum Perikatan Secara Umum
Oleh karena terdapat perbedaan dalam pengertian perikatan menurut para ahli, maka diperlukan suatu pengertian yang bersifat umum, yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau pegangan dalam mengartikan hukum perkatan.
Hukum perikatan adalah Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi.
      II.            Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.         Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.         Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.          Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

    III.            Asas-asas Dalam Hukum Perjanjian
a)      Asas Kebebasan Berkontrak yaitu adanya kebebasan seluas-luas nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk meng adakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah”.
b)      Asas Konsensualisme yaitu perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Ini termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata Untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu dan Suatu sebab yang halal “.
c)       Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yag akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1315 dan 1340 KUHPerdata yaitu :
·         Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”
·         Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”
d)      Asas iktikad baik (geode trouw) merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak Kreditur dan Debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. Asas iktikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
e)       Asas Kepribadian (Personality)Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt. Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
    IV.            Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·         Pembayaran.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi)
·         Pembaharuan utang (novasi).
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
·         Percampuran utang (konfusio).
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang terutang.
·         Batal/ pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Pembaharuan utang (inovatie)Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.       Perjumpaan utang (kompensasi) Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.       Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.       Musnahnya barang yang terutang
5.       Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.       Kedaluwarsa Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
           Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
           Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
           Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
           Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Sumber:
https://komparisi.id/pengertian-dasar-hukum-perikatan/
http://www.npslawoffice.com/asas-asas-perikatan/
https://www.google.co.id/amp/s/hestypermataputri.wordpress.com/2016/03/22/bab-4-hukum-perikatan/amp/
http://destiyaalanda.blogspot.com/2015/04/dasar-hukum-perikatan.html