Alfi Akhdan
Rafif (20216549)
Andree Setiawan (20216816)
Hastika Aulia Firdhausya (27216973)
Muhammad
Afrizal R. A. (24216681)
Rani Rahmawati (26216079)
Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu
dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan
sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan
barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum
Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan
Pengertian Hukum
1.
Pengertian hukum secara umum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Ada pula yang mengatakan bahwa, Hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2.
Pengertian hukum menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia
a.
Peraturan atau adat, yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b.
Undang-undang, peraturan dan sebagainya
untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c.
Patokan (kaidah, ketentuan).
d.
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan
oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
3.
Pengertian hukum menurut para ahli
a)
Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang
salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu
secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila
terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut
b)
Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik
serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c)
Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi
yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d)
Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
e)
Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Tujuan
Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari
para ahli :
1.
Prof. Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula;
2.
Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn : Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1.
Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2.
Sumber-sumber Hukum Formiil :
a)
Undang-Undang ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
b)
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi
hukum di daerah tersebut
c)
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
d)
Traktat ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
e)
Doktrin adalah pendapat atau
pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat
menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law), hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak terulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi adalah:
·
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya
hukum perdata)
·
Sistematis
·
Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
·
Kepastian hukum
·
Penyederhanaan hukum
·
Kesatuan hukum
Contoh
kodifikasi hukum di Indonesia :
·
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
·
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
·
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
·
Kitab Undang-undang Hukum acara pidana
(KUHAP)
KAEDAH/NORMA HUKUM
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Karena ada kaidah
hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah
sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1.
hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara
hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan
sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh
negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a.
Pengertian
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
b. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a)
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
b)
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Kesimpulan
Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam kegiatan
perekonomian di suatu negara. Bagaimana mestinya hukum itu akan melindungi
segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan lancar.
Demikian
juga Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan atau
mengembakan ekonomi di Indonesia secara nasional.
Sumber