Bentuk-bentuk Badan Usaha
-Andree Setiawan / 20216816 / IT-022234-
Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mampu mengidentifikasi macam-macam bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasarkan kondisi tertentu. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang Bentuk Yuridis Perusahaan yang didalamnya terdapat berbagai macam badan usaha lagi, yaitu perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), BUMN dan koperasi. Di dalam penulisan ini juga membahas Lembaga Keuangan yang meliputi Bank dan bukan Bank. Serta kerjasama, penggabungan dan ekspansi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat memahami dan dengan bijak memilih mana badan usaha yang akan dibentuk sesuai dengan kondisi yang sedang di alami. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web selain blog, wordpress dan wikipedia.
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Pengelolaan terbatas atau sederhana.
3. Modal tidak terlalu besar.
4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
2. Biaya tergolong rendah.
3. Bebas dalam mengelola perusahaan.
2. Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
3. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Pemilik badan usaha ini memiliki tanggung jawab tidak terbatas, karena dia berperan dalam segala hal.
- Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
2. Pengelolaan terbatas atau sederhana.
3. Modal tidak terlalu besar.
4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
- Kelebihan Perusahaan Perseorangan
2. Biaya tergolong rendah.
3. Bebas dalam mengelola perusahaan.
- Kekurangan Perusahaan Perseorangan
2. Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
3. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
1.2 Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi 4 yaitu Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan.
1.2.1 Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
- Ciri-Ciri Firma
- Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
- Firma akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
- Kelebihan Firma
- Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
- Modal lebih cepat cair
- Lebih mudah berkembang
- Kekurangan Firma
- Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
- Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
- Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
1.2.2 Perseroan Komanditer (CV)
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya atau dengan kata lain merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
- Ciri-Ciri CV
- Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
- Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
- Kelebihan CV
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
- Kekurangan CV
- Untuk mendirikan CV lebih kompleks, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
1.2.3 Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. contohnya seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan
- Ciri-Ciri PT
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
- Kelebihan PT
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
- Kekurangan PT
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham
1.2.4 Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Karena yayasan lebih memprioritaskan kepentingan sosial dan berbadan hukum.
- Ciri-Ciri Yayasan
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan akta notaris.
- Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
- Kelebihan Yayasan
- Tidak mengambil keuntungan dan rela membantu masyarakat
- Kekurangan Yayasan
- Terbatasnya dana
2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang memegang peranan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan akan dana. Hal ini disebabkan karena perusahaan keuangan memang bidang utama usahanya adalah menyediakan fasilitas pembiayaan dana bagi perusahaan lainnya dan hampir tidak ada bidang usaha yang tidak memerlukan dana.
Dalam dunia bisnis, dana merupakan masalah pokok yang selalu ada dan muncul di setiap usaha, baik itu bisnis skala kecil maupun bisnis berskala besar. Entah bisnis itu adalah bisnis yang bersifat nasional maupun internasional.
Untuk memenuhi kebutuhan akan dana itu, maka perusahaan-perusahaan dan bisnis-bisnis kecil membutuhkan dana dan mencari dana tersebut dari lembaga keuangan. lembaga keuangan digolongkan dalam dua golongan besar, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
2.1 Bank
Lembaga Keuangan Bank atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan bank disamping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan suatu usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank lainnya dengan memberikan jasa-jasa keuangan yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
3 macam lembaga keuangan bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perreditan Rakyat.
2.1.1 Bank Sentral
Di Indonesia, peran sebagai Bank Sentral dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank Indonesia banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain, nasabah Bank Indonesia dalam hal ini kebanyakan adalah lembaga perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
2.1.2 Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum nondevisa.
Bank umum yang bersatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank yang bersatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri.
Bank umum yang bersatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank yang bersatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri.
2.1.3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, seperti pembukaan rekening giro
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, seperti pembukaan rekening giro
2.2 Non Bank
2.2.1 Fungsi LKBB
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan/proyek yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
- Melakukan penyertaan modal diperusahaan-perusahaan dan penjualan saham di pasar modal
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan
2.2.2 Fungsi Umum LKBB
- Memberikan modal kepada masyarakat
- Mengumpulkan dana
- Memperlancar pembangunan Industri
- Memberikan kredit kepada Masyarakat
2.2.3 Contoh LKBB
- Asuransi, perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.
- Koperasi Simpan Pinjam, menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
- Pegadaian, perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
- Dana Pensiun, Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
3. Kerjasama, penggabungan dan Ekspansi Lembaga Keuangan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.3.1 Cara Penggabungan
- Konsolidasi, penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
- Merger, Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
- Aliansi Strategi, adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
- Akuisisi, Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
3.2 Alasan Penggabungan
- Salah satu perusahaan mengalami Kebangkrutan
- Salah satu perusahaan mengalami Kekurangan Modal
- Salah satu perusahaan mengalami Defisit
- Salah satu perusahaan tidak dapat menanggung kerugian sendiri
- Untuk melengkapi kelemahan disalah satu bidang
- Untuk memperbesar usahanya
SUMBER
- http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
- http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-macam-macam-contoh-dan-fungsi-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
- http://www.ensikloblogia.com/2016/04/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html
No comments:
Post a Comment